Website Resmi
Pemerintah Desa Kedungwaringin
Kabupaten Bogor

Desa
Kedungwaringin

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kedungwaringin, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor

Info

Berita Desa

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Berkunjung ke Kedung Waringin

Pengabdian Masyarakat tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 di RT.005 RW.003 Desa Kedung Waringin, kabupaten Bogor dan diikuti oleh sekitar 20 warga masyarakat RT.005 RW.003 Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor. Tema yang diambil dalam pengabdian kepada masyarakat tersebut adalah “Sosialisasi Sertipikat Elektronik” (Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah).

Hadir sebagai narasumber pada pengabdian masyarakat tersebut Prof. Dr. Arrisman, SH., M.H., Surajiman, SH., M.Hum., dan Devarita, SH., MH., Sp.N., Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dikemukakan oleh Prof. Arrisman bahwa Sertipikat Elektronik atau yang disebut Ser-el sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-e1., sementara itu, Surajiman yang saat ini juga sebagai anggota MPDN Jakarta Pusat mengemukakan bahwa proses penerbitan sertifikat elektronik dimulai dari validasi data persil dan buku tanah oleh Kantor Pertanahan, kemudian pemegang hak wajib mendaftarkan dan mempunyai akun, pemegang hak mengupload data sesuai jenis layanan dan persyaratannya, dilanjutkan dengan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat, dan terakhir sertifikat elektronik, yaitu sertifikat-el yaitu fike digital dalam bentuk dokumen elektronik (pdf).

Selanjutnya, Devarita, yang sehari-hari juga berfrofesi sebgai Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, mengatakan terkait dengan proses peralihan dari sertifikat yang sekarang ke sertifikat elektronik diawali dari pelaporan akta oleh PPAT dengan membuat surat pengantar akta dan mendaftarkan akta serta mengunggah file akta, kemudian pemegang hak menerima surat perintah setor (SPS) dan membayar SPS, dilanjutkan oleh Kantor Pertanagan dengan pengecekan akta yang didaftarkan oleh PPAT , kemudian pemegang hak melakukan akses ke brangkas elektronik dan terkahir PPAK atau pemegang hak dapat mencetak sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan.

Dikemukakan oleh Prof. Arrisman  tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan sertifikat elektronik, supaya masyarakat memahami bagaimana proses peralihan dari sertifikat seperti yang sekarang ini beralih ke sertifikat elektronik dan juga supaya memahami bagaimana proses penerbitan sertifikat elektronik tersebut, disamping juga untuk melaksanakan kewajiban dosen dalma pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (Msd).

Di antara penyampaian materi pengabdian masyarakat timbul Tanya jawab dari warga yang hadir, dan harapan yang ada kalau bisa kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara periodik Bapak Sobari selaku sekretaris RT dalam kata penutup sangat mengapresiasi kegiatan ini, serta mengucapkan terima kasih kepada Universitas Nasional yang dengan kegiatan ini sangat mencerahkan warga.

Pada sesi terakhir dilakukan sesi foto bersama dan penyerahan plakat Universitas Nasional yang diwakili oleh Prof. Arrisman kepada Bapak Sobari. (Srjm)

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Kedungwaringin

10079 10079

10096 20175

20175

20175 20175

TOTAL : 20175 ORANG

10079

LAKI-LAKI

10096

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Perum Bukit Waringin RT.012 RW.010
Desa : Kedungwaringin
Kecamatan : Bojong Gede
Kabupaten : Bogor
Kodepos : 16923

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Website Resmi
Pemerintah Desa Kedungwaringin
Kabupaten Bogor

Desa
Kedungwaringin

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Berkunjung ke Kedung Waringin

Pengabdian Masyarakat tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 di RT.005 RW.003 Desa Kedung Waringin, kabupaten Bogor dan diikuti oleh sekitar 20 warga masyarakat RT.005 RW.003 Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor. Tema yang diambil dalam pengabdian kepada masyarakat tersebut adalah “Sosialisasi Sertipikat Elektronik” (Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah).

Hadir sebagai narasumber pada pengabdian masyarakat tersebut Prof. Dr. Arrisman, SH., M.H., Surajiman, SH., M.Hum., dan Devarita, SH., MH., Sp.N., Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dikemukakan oleh Prof. Arrisman bahwa Sertipikat Elektronik atau yang disebut Ser-el sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-e1., sementara itu, Surajiman yang saat ini juga sebagai anggota MPDN Jakarta Pusat mengemukakan bahwa proses penerbitan sertifikat elektronik dimulai dari validasi data persil dan buku tanah oleh Kantor Pertanahan, kemudian pemegang hak wajib mendaftarkan dan mempunyai akun, pemegang hak mengupload data sesuai jenis layanan dan persyaratannya, dilanjutkan dengan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat, dan terakhir sertifikat elektronik, yaitu sertifikat-el yaitu fike digital dalam bentuk dokumen elektronik (pdf).

Selanjutnya, Devarita, yang sehari-hari juga berfrofesi sebgai Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, mengatakan terkait dengan proses peralihan dari sertifikat yang sekarang ke sertifikat elektronik diawali dari pelaporan akta oleh PPAT dengan membuat surat pengantar akta dan mendaftarkan akta serta mengunggah file akta, kemudian pemegang hak menerima surat perintah setor (SPS) dan membayar SPS, dilanjutkan oleh Kantor Pertanagan dengan pengecekan akta yang didaftarkan oleh PPAT , kemudian pemegang hak melakukan akses ke brangkas elektronik dan terkahir PPAK atau pemegang hak dapat mencetak sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan.

Dikemukakan oleh Prof. Arrisman  tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan sertifikat elektronik, supaya masyarakat memahami bagaimana proses peralihan dari sertifikat seperti yang sekarang ini beralih ke sertifikat elektronik dan juga supaya memahami bagaimana proses penerbitan sertifikat elektronik tersebut, disamping juga untuk melaksanakan kewajiban dosen dalma pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (Msd).

Di antara penyampaian materi pengabdian masyarakat timbul Tanya jawab dari warga yang hadir, dan harapan yang ada kalau bisa kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara periodik Bapak Sobari selaku sekretaris RT dalam kata penutup sangat mengapresiasi kegiatan ini, serta mengucapkan terima kasih kepada Universitas Nasional yang dengan kegiatan ini sangat mencerahkan warga.

Pada sesi terakhir dilakukan sesi foto bersama dan penyerahan plakat Universitas Nasional yang diwakili oleh Prof. Arrisman kepada Bapak Sobari. (Srjm)

Beri Komentar

Komentar Facebook